3 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Tim Gabungan BBTN Gunung Leuser

Kamis, 07 September 2017

Medan - Rabu, 6 September 2017 Tim Patroli gabungan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser  dan Forest Wildlife Protection Unit (ForWPU) menangkap tiga orang pelaku illegal logging di Kawasan TNGL, Wilayah SPTN VI Besitang.  Rabu jam 11.30 WIB, tiga orang yang berinisial S, S dan M ditangkap saat membawa kayu olahan hasil illegal logging menuju Sawit Seberang. Di bak mobil GrandMax berwarna hitam yang digunakan pelaku, ditemukan 52 batang kayu damar berukuran 2 inc x 5 inc x 2,10 m.

Tim Patroli telah memantau kegiatan ketiga pelaku selama 10 hari sebelum penangkapan. Saat ini ketiga pelaku menjalani proses pemeriksaan awal dan diserahkan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lancet. Pelaku telah melanggar Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf e,  Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan  pasal 12 huruf d dan e serta Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat 1 dan 3.

Kepala Balai Besar TNGL, Ir. Misran, MM, mengatakan segala bentuk illegal logging harus diproses secara hukum tanpa kecuali agar memberikan efek jera yang signifikan demi pelestarian TNGL. "Tidak ada kompromi untuk ilegal logging", tegasnya.

Pengamanan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser memang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Informasi yang dilaporkan masyarakat serta kerjasama dengan mitra yang berkomitmen terhadap perlindungan kawasan sangat membantu. Mari kerja bersama untuk Leuser.

Sumber: BBTN Gunung Leuser

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini