Pendampingan Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Pemanfaatan Air Sekitar Kawasan TNGR

Rabu, 06 September 2017

Mataram - 6 September 2017, Kebutuhan akan air bagi manusia merupakan hal yang tidak dapat tergantikan dan mutlak ketersediaannya. Ketersediaan air yang baik untuk dikonsumsi sangat tergantung dari kualitas lingkungan sekitar, terutama kondisi kawasan hutan. Disamping kondisi lingkungan juga ditentukan dalam pola pemanfaatannya. Pemanfaatan yang tidak diatur dengan baik, khususnya dikawasan hutan konservasi sebagai kawasan hutan negara akan menggangu keberlanjutan ketersediaan air yang mencukupi bagi masyarakat secara umum. Sehingga dalam memberikan akses bagi masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi dalam hal ini kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat sekitar kawasan harus dilakukan pengaturan dan pola pemanfaatannya harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Wisata Alam (TWA).

Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sebagai kawasan konservasi yang merupakan penyangga utama kehidupan dalam memenuhi kebutuhan air di Pulau Lombok, mutlak harus diatur didalam pemanfaatan air oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok pemanfaat air non komersial atau Izin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersial. Sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi proses IPA yang sudah dimiliki. Untuk meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat pemegang IPA agar lebih baik serta bertanggung jawab dalam pengelolaan pemanfaatan air sesuai aturan yang berlaku, diperlukan asistensi atau pendampingan.

Pada hari Rabu 6 September 2017 Direktorat terkait, dalam hal ini Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE melakukan pendampingan terhadap kelompok masyarakat pemegang IPA sekitar Kawasan TNGR.

Sebagai informasi saat ini pemegang IPA Non Komersial oleh Kelompok Masyarakat sekitar TNGR ada 12 pemegang IPA yg menyebar di 2 Seksi Pengelolaan Wilayah, yaitu SPW I terdapat 7 pemegang IPA (Desa Santong, Sukadana, Akar Akar, Salut, Gumantar, Senaru, dan Mumbulsari)  dan SPW II terdapat 5 pemegang IPA (Desa Jeruk Manis 4 IPA dan Desa Timbanuh 1 IPA).

Sumber: BTN Gunung Rinjani

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini