Rabu, 06 September 2017
Jayapura, 6 September 2017. BBKSDA Papua. Untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati di Papua, Balai Besar KSDA Papua pada hari Rabu Tanggal 6 September 2017, melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Kerjasama Pengelolaan Kawasan Konservasi di Papua”. Kegiatan ini dlaksanakan di Kantor Balai Besar KSDA Papua dengan mengundang para pihak yaitu pemerintah meliputi Pangdam XVII Cenderawasih, Sekda Provinsi Papua, Sekda Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Sekda Pemerintah Kota Jayapura, Para Kepala Bappeda yang wilayah administrasi pemerintahannya mempunyai kawasan konservasi, para Kepala UPT Lingkup Provinsi Papua dan pihak swasta lainnya yang terdiri dari para mitra, NGO dan Masyarakat dengan narasumber Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Kepala Balai Besar KSDA Papua.
Kegiatan ini dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
Ir. Timbul Batubara, M.Si (Kepala Balai Besar KSDA Papua) menyampaikan bahwa antara budaya (culture) dan alam (nature) harus harmoni. Masyarakat Papua sangat kuat dengan budaya dan alam hal ini telah berlangsung secara turun temurun. Namun belakangan ini sebagaimana yang terjadi di salah satu kawasan konservasi yang ada di Papua yaitu CA Peg. Cycloop. Turunnya kwalitas hidup masyarakat karena disebabkan oleh turunnya kwalitas alam (nature). Oleh karena itu peningkatan kekayaan kearifan lokal (culture) menjadi hal yang utama dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga masyarakat disekitar kawasan khususnya CA. Pegunungan Cycloop benar-benar merasakan manfaat Cycloop yang bukan saja dari aspek ekonomi tapi dari aspek keamanan terhadap bencana alam berupa longsor maupun banjir.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ade Ridwan, M.Si (Kepala Bidang Pembinaaan Usaha Kehutanan) menyampaikan bahwa berpedoman pada visi Dinas Kehutanan Provinsi Papua Hutan lestari masyarakat sejahtera. Keberpihakan hukum adat Papua yang telah terakomodir dalam Undang Undang Otonomi Khusus (UU No. 21 Tahun 2001) dimana masyarakat bukan hanya menjadi penonton dalam pembangunan di Papua namun masyarakat adalah agen dalam pembangunan dan perlindungan sumber daya alam. Perlindungan hutan dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu preemtif, preventif dan represif. Sehingga dengan ke -3 cara tersebut maka pengelolaan hutan khususnya kawasan konsevasi akan dapat dilakasakan secara maksimal. Melalui kerjasama antar berbagai pihak juga akan dapat memberikan manfaat terhadap penguatan fungsi kawasan konservasi yang sesuai atau taat atas aturan yang berlaku.
Ir. Ade Ridwan, M.Si menambahkan bahwa kerjasama harus dilaksanakan secara koordinatif dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan agar menghindari permasalahan ataupun kendala yang akan di hadapi. Dengan kerjasama antar pihak maka akan adanya sinergi pengelolaan kawasan konservasi di Papua tidak kontraproduktif dan juga kawasan konservasi dapat memberikan kontribusi positif buat negara dan masyarakat termasuk memberikan kekuatan viscal.
Di akhir kegiatan sosialisasi ini maka hal-hal yang menjadi pegangan dalam bentuk kerjasama khususnya kepada para pihak atau mitra tentunya harus memenuhi beberapa kewajiban sebagaimanan telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku diantaranya adalah kewajiban agar mempunyai peran dalam pembangunan di kawasan konservasi maka wajib untuk tidak menggangu keindahan lanskap, struktur dan warna bangunan sesuai kondisi setempat, menghindari penggunaan material hidup/mati yang berakibat perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis serta menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar di sekitarnya serta memulihkan ekosistem yang rusak akibat pembangunan kerjasama.
Penulis : I Ketut Diarta Putra, S.Si (Kepala Subag Evlap & Humas BBKSDA Papua)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0