Talkshow Kepala Balai TN Kepulauan Seribu di Radio Kepulauan Seribu

Rabu, 06 September 2017

Jakarta - Senin, 4 September 2017, Ibu Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu Ir. Evi Haerlina mengisi Acara Talkshow di Radio Kepulaun Seribu. Program Talkshow  adalah salah satu program penyuluhan yang dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Sejak taun 2015. Program ini dibuat sebagai salah satu saluran informasi kegiatan pengelolaan kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu dengan tujuan untuk memberikan dan memperoleh informasi kembali dari masyarakat yang mendengarkan radio kepulauan seribu.  

Radio Kepulauan Seribu atau disingkat RKS berada di Gelombang 107,7 Mhz dengan jangkauan siaran di Kabupaten Kepulauan Seribu.  Program Siaran Radio Kepulauan Seribu terdiri dari lima program antara lain PAGI PUSER yang berisi tentang Sapaan selamat pagi bagi masyarakat Kepulauan Seribu. Program PAGI PUSER dimulai dari Pukul 05.00 s.d 06.00 WIB. Program Kedua adalah KERAPU yang berisi tentang Pemutaran Lagu Dangdut Disco, Program ketiga LOBSTER yang berisi lagu-lagu POP Indonesia, Program ke empat  KURA-KURA berisi lagu-lagu Pop Kenangan, dan program terakhir BANDENG LAUT berisi tentang  Lagu Dangdut Original. Program di Radio Kepulauan Seribu menggunakan nama-nama biota untuk memberikan ciri khas Radio Kepulauan Seribu. Acara Talkshow dimasukan ke dalam salah satu program yang disesuaikan dengan waktu penyiaran.

Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu melakukan talkshow selama satu jam yang masuk di Program BANDENG LAUT (Dangdut Original). Program ini dimulai pukul 20.00 s.d. 22.00 WIB.  Pada waktu tersebut, diperkirakan masyarakat Kepulauan Seribu banyak yang berada di rumah dan bisa mengakses frekuensi Radio Kepulauan Seribu, sehingga yang mendengar RKS dapat optimal.  

Pada Program Talkshow yang ke enam ini, Berkesempatan hadir Ibu Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu Ir. EVI HAERLINA di Radio Kepulauan Seribu (RKS). Tema Talkshow adalah Pariwisata berbasis Ekosistem dengan melibatkan Masyarakat Lokal. Ibu Kepala Balai memberikan informasi tentang kebijakan pariwisata di Taman Nasional Kepulauan Seribu yang mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang prinsip Konservasi. Bahwa Kawasan Taman Nasional menerapkan Wisata Berbasis Konservasi. Di Kawasan TN Kep.Seribu yang wilayah pengelolaanya didominasi oleh Perairan, sehingga konsep ekowisatanya disesuaikan dengan konsep  pemanfaatan wisata konservasi bahari yang berkelanjutan. Ibu Kepala Balai juga menyampaikan ada aturan pungutan karcis PNBP (penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2014  Sektor Kehutanan. Bahwa setip wisatawan yang masuk kawasan konservasi dan melakukan aktivitas wisata khusus di zona Wisata TN Kep.Seribu wajib memiliki karcis PNBP. Beliau juga menambahkan rencana pengembangan sarana wisata di Pulau Pramuka dengan dibangunya beberapa sarana prasaran  ekowisata seperti  Mangrove Tracking, Labirin, Kolam Latih, Tempat Kano, Banana Boat, Flying Fox dan lainya merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor wisata dalam memperkenalkan Taman Nasional Kepulauan Seribu ke masyarakat Luas.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini