Senin, 04 September 2017
Timika - 4 September 2017, Pengelolaan Taman Nasional Lorentz saat ini sudah dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : 92/IV-SET/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Zonasi Taman Nasional Lorentz, Kabupaten Asmat, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua. Dalam kurun waktu 4 tahun penerapan sistem zonasi di Taman Nasional Lorentz terdapat beberapa aspek kawasan yang mengalami perkembangan dan perubahan akibat pola pemanfaatan ruang di dalam kawasan baik oleh pemanfaatan tradisional masyarakat maupun untuk kepentingan pembangunan infrastruktur yang bernilai strategis.
Hal tersebut mendorong unit pengelola dalam hal ini Balai Taman Nasional Lorentz untuk mengevaluasi zonasi yang sudah ada berdasarkan kondisi perkembangan wilayah saat ini. Balai Taman Nasional Lorentz bekerja sama dengan USAID LESTARI, memulai langkah pra evaluasi di Timika pada tanggal 31 Agustus - 2 September 2017. Langkah pra evaluasi ini dimulai dengan membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur Balai Taman Nasional Lorentz dan USAID Lestari Lorentz Lowlands. Evaluasi zonasi ini merupakan salah satu upaya mitigasi pengelola Taman Nasional Lorentz terhadap perubahan serta perkembangan yang terjadi dalam pengelolaan kawasan. Demikian arahan Kepala Balai Taman Nasional Lorentz, A. Guntara Martana. Zonasi Taman Nasional Lorentz saat ini sudah menjadi acuan banyak pihak dalam hal pemanfaatan ruang di dalam kawasan taman nasional. Namun ada beberapa hal yang strategis dan perlu penyesuaian dalam arahan pengelolaan Taman Nasional Lorentz. Untuk itu tim evaluasi yang akan bekerja nantinya harus dapat menampilkan data yang aktual serta analisa perkembangan pemanfaatan ruang, lanjut beliau.
Tim evaluasi yang terbentuk kemudian langsung bekerja sebagaimana arahan dalam Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P. 14/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan KSA dan KPA. Evaluasi zonasi Taman Nasional Lorentz bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan rencana pemanfaatan ruang di TN Lorentz, menganalisis kesesuaian zonasi TN Lorentz dengan kondisi eksisting dan rencana pemanfaatan ruang serta menyusun rekomendasi hasil evaluasi zonasi TN Lorentz. Dalam prosesnya, terdapat beberapa temuan dalam zonasi kawasan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu tim ini akan bekerja hingga menganalisis setiap ruang yang ada di dalam kawasan TN Lorentz sehingga nantinya menghasilkan rekomendasi zonasi yang sesuai dengan tujuan pengelolaan TN Lorentz sebagaimana visi pengelolaan yaitu "Terwujudnya kelestarian TN Lorentz sebagai penyangga kehidupan yang berbasis nilai-nilai masyarakat lokal". (04/09/2017). #pr
Sumber : Balai Taman Nasional Lorentz, 2017
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0