Sabtu, 02 September 2017
Bengkulu – 31 Agustus 2017. Balai KSDA Bengkulu menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Penataan Blok dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Bengkulu.
Acara konsultasi publik yang dilaksanakan dua hari (30 – 31 Agustus 2017) dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar. Konsultasi publik di hari pertama dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang pada tanggal 30 Agustus 2017 dihadiri oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M. Sedangkan hari kedua dilaksanakan di Kabupaten Rejang Lebong yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat PIKA Ditjen KSDAE.
KPHK Bukit Kaba terdiri dari beberapa kawasan yaitu TWA Bukit Kaba, Cagar Alam Taba Penanjung I dan II, Cagar Alam Talang Ulu I dan II, dan Cagar Alam Pagar Gunung I – V. KPHK Bukit Kaba terletak di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah. Penyusunan dokumen Penataan blok dan rencana pengelolaan KPHK Bukit Kaba dilakukan oleh Tim Penyusunan Blok dan Rencana Pengelolaan dan didukung oleh Universitas Bengkulu.
Pada prinsipnya, para pihak di dua kabupaten mendukung visi Pengelolaan KPHK Bukit Kaba yaitu “Terwujudnya KPHK Bukit Kaba sebagai destinasi wisata alam vulkanis unggulan berbasis konservasi dan pusat konservasi bunga Rafflesia arnoldii dan amorphophalus tingkat Nasional” beserta tujuan pengelolaan, misi, strategi dan rencana aksi pengelolaan kawasaan.
Pemerintah daerah berharap Pengelolaan kawasan lingkup KPHK Bukit Kaba disinergikan dengan pelaksanaan program pembangunan wilayah kabupaten sekitar kawasan, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat.
Secara umum, para pihak mengakui bahwa kawasan konservasi lingkup KHPK Bukit Kaba memiliki nilai penting baik dari aspek ekologis, ekonomis, sosial budaya sesuai fungsinya, yang harus dijaga kelestariannya. Selain itu, para peserta konsultasi publik juga menilai Penataan blok pengelolaan kawasan pada KPHK Bukit Kaba telah dilakukan sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan serta telah mempertimbangkan aspek ekologis, sosial dan budaya masyarakat sekitar kawasan sesuai dengan status dan fungsi kawasan. Selain itu, para pihak mendukung pengelolaan kawasan pada KPHK Bukit Kaba dikelola dalam sistem blok.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3