Evaluasi Zonasi TN Betung Kerihun Dilakukan Secara Periodik

Senin, 28 Agustus 2017

Putussibau, 28 Agustus 2017. Bertempat di kantor Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) dilaksanakan kegiatan FGD internal untuk mendapatkan masukan di lapangan mengenai kesesuaian zonasi TN Betung Kerihun (TNBK). Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Balai Besar TNBKDS, Pejabat Struktural Lingkup BBTNBKDS, staf lapangan dan tim kerja.

"Saya tegaskan tim harus berkerja secara profesional dalam menilai kesesuaian zonasi TNBK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 76/Menlhk-Setjen/2015 Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taaman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam" ucap Kepala Balai Besar BBTNBKDS, Arief Mahmud.

Kepala Bidang Teknis Konservasi BBTNBKDS, Ahmad Munawir menyatakan, bahwa terdapat 2 jenis evaluasi zonasi yaitu evaluasi periodik dan evaluasi kondisi tertentu. Untuk kondisi sekarang evaluasi zonasi yang dilakukan oleh BBTNBKDS adalah secara periodik, yaitu evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pemantauan secara periodik paling lama 10 (sepuluh) tahun. BBTNBKDS telah membentuk tim evaluasi zonasi TNBK dan telah melakukan beberapa tahapan-tahapan pekerjaan seperti desk studi, Forum Group Dicussion (FGD), uji petik lapangan, dan analisa.  

Hasil dari evaluasi zonasi ini akan menentukan apakah perlu dilakukan revisi zonasi TNBK atau tetap. Harapannya evaluasi zonasi ini dapat menjawab kebutuhan pengelolaan TNBK saat ini.

Sumber berita: Syarief M. Ridwan - PEH Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Penanggungjawab berita: Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan - Dian Banjar Agung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini