Senin, 22 Agustus 2016
Medan – Mabes Polri bekerjasama dengan Centre of Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) telah berhasil menggagalkan praktek perdagangan satwa jenis Orangutan (Pongo abell).
Penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri berawal dari mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 (satu) individu Orangutan di Kampung Rambutan Jakarta pada tanggal 24 Juli 2016. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menelusuri asal Orangutan di kawasan hutan Leuser di Aceh Selatan Provinsi Aceh. Pelaku diketahui bergerak menuju Kota Medan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil pelaku di depan Mesjid Raya Al Mashun Medan.
Dalam penangkapan diamankan seorang tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi berupa 4 (empat) individu Orangutan diantarany 3 (tiga) individu bayi dalam satu kandang dan 1 (satu) individu remaja sebelumnya dibawa dengan karung dan 1 unit mobil Toyota Kijang LGX dengan nomor plat BL 694 JW, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
Melalui koordinasi BBKSDA Sumatera Utara dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara barang bukti Orangutan yang didapat dibawa ke karantina Orangutan SOCP di Batu Mbelin Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0