Palembang (24/8/2017). BKSDA Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan konsultasi publik penataan blok TWA Jering Menduyung pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017 di Hotel Puncak Lestari, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan konsultasi publik penataan blok TWA Jering Menduyung ini merupakan tahapan dalam kegiatan penataan blok sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 76 tahun 2015 tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam. Kepala BKSDA SUMSEL Genman S. Hasibuan menyatakan bahwa penataan blok sebagai acuan dalam penataan kawasan guna terwujudnya pengelolaan yang efektif dan efisien dengan membagi menjadi blok blok dengan disesuaikan pada potensi dan kondisi riil di kawasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, BPDASHL Baturusa Cerucuk, Camat dan Kepala Desa sekitar kawasan TWA Jering Menduyung. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat PIKA, BPKH Wilayah 13 Pangkal Pinang, Kepala Balai BKSDA Sumatera Selatan dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Baturaja, BKSDA Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan konsultasi publik penataan blok TWA Jering Menduyung telah ditandatangani rumusan dan Berita Acara oleh perwakilan peserta dan disepakati penataan blok kawasan TWA Jering Menduyung dengan total luasan 3.747,44 hektar menjadi 3 blok yaitu blok perlindungan seluas 1.711,66 ha/45,75%, blok pemanfaatan seluas 760,594 ha/20,33% dan blok lainnya (rehabilitasi) seluas 1.269,091 ha/33,92%.
Sumber: BKSDA Sumsel