Kamis, 12 September 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Langkat, 12 September 2024. Hercules, adalah Beruang Madu (Helarctus malayanus) merupakan satwa yang dilindungi oleh negara, berkelamin jantan berusia 20 tahun yang sejak Februari 2023 dirawat di Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa dan Beruang Madu - Sumatran Rescue Alliance (SRA) Besitang yang dikelola melalui kerja sama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU) dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL OIC).
Hercules diselamatkan dari perkebunan milik PT. Mitra Sejati di Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Saat itu tangannya terluka parah akibat jerat sling dan atas pertimbangan dari dokter hewan terpaksa diamputasi, tindakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkannya dari disfungsi organ secara keseluruhan.
Selamat dirawat di SRA Hercules menjalani rangkaian proses penyembuhan mulai dari medical check-up, pemulihan, enrichment (pengkayaan) pakan dan minuman, dan penempatan di kandang tersendiri dengan interaksi yang minim dengan manusia. Laporan tim dokter SRA bahwa saat ini kondisi kesehatan dan behavior Hercules cukup baik, salah satunya ditunjukkan dengan respon siap menyerang jika melihat manusia di sekitar kandangnya. Selain itu ini memiliki kemampuan bertahan hidup serta keterampilan alami liar yang baik, ditunjukkan dengan kemampuan memanjat meskipun salah satu tangannya sudah diamputasi dan kemampuan membuka benda keras seperti kelapa atau batang kayu.
Tindakan untuk segera melepasliarkan Hercules menjadi pilihan yang diambil oleh BBKSDASU dan YOSL-OIC agar tidak terlalu lama terhabituasi dengan manusia dan kehilangan naluri alaminya, dengan harapan agar satwa dapat melanjutkan hidupnya dan berkembangbiak di habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser. Pelepasliaran Hercules Hercules dengan berat badan 68 kg dilaksanakan oleh BBKSDASU, Balai Besar TNGL, YOSL-OIC dan disaksikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, dan Kejaksaan Negeri langkat sebagai bentuk eksekusi terhadap beruang Hercules yang menjadi barang bukti dari penegakan hukum kejahatan TSL dimana pelaku pemasangan jerat bernama Agustami telah divonis hukuman penjara 4 bulan dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 1 bulan penjara.
Sebelum pelepasliaran dilakukan pre-survey lokasi untuk memastikan kondisi lokasi pelepasliaran seperti akses jalan, tata letak kandang, dan kemungkinan ancaman aktivitas manusia di sekitar lokasi pelepasliaran. Pasca lepasliar akan dilakukan monitoring termasuk pemasangan kamera jebak untuk memantau pergerakan daya jelajah Hercules setidaknya selama kurun waktu 3 bulan. Semoga Hercules dapat segera beradaptasi dan hidup sejahtera di habitatnya…..
Sumber : Dede Syahputra Tanjung, SP. (PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5