Serah Terima Barang Bukti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Jumat, 07 Juni 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Serah terima bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica) di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, 7 Juni 2024. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menerima barang bukti dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berupa 1 lembar kulit beserta tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 15 Kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica) bertempat di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Rabu (5/6).

Barang bukti bagian-bagian (organ) tubuh satwa dilindungi tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang sebelumnya dilakukan oleh dua orang bersaudara  Martua Simarmata (44 tahun) selaku pemilik dan adiknya Daud Yusuf Simarmata (41 tahun) selaku penjual, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (09/11/2023) di Hotel Samudera Padangsidimpuan dan sudah menjalani proses persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN.) Padangsidimpuan, yang diketuai majelis hakim Silvianingsih, dan dijatuhi (vonis) hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (Reza Efendi Liputan6.com, 14 Maret 2024).

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan Hermanto MP. Siallagan, SH., MH dalam momen serah terima tersebut menjelaskan bahwa setiap perbuatan memiliki,  menyimpan dan memperdagangkan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi yang sudah mati merupakan tindakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 huruf d, yang bunyinya Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica)  termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dimana kedua jenis satwa tersebut berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) masuk kategori spesies dengan status konservasi resiko tinggi  (Critically Endangered) karena terancam dengan maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dapat mengancam kehidupan satwa liar terutama jenis yang dilindungi. Menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk melestarikan satwa-satwa  tersebut agar terhindar dari kepunahan.

Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM. (PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini