Kamis, 10 Agustus 2017
Kab. Banjar, 10 Agustus 2017. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi undang – undang yaitu burung Elang Laut Dada Putih ( Haliaeetus leucogaster ) umur sekitar 3 bulan dengan jenis kelamin belum diketahui dari Sdr. Sugianor pendududuk Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Berdasarkan keterangan Sdr. Sugianor elang tersebut diperoleh dari areal hutan miliknya di daerah tapin yang dibuka untuk perkebunan sawit. Pada saat yang bersangkutan akan menebang pohon dilihatnya ada sarang burung yang berisi 1 ekor burung jenis elang dan kemudian burung itu dibawa kerumah dan dipelihara sekitar 1 minggu.
Dalam kurun waktu satu minggu memelihara burung tersebut, sdr. Sugianor baru mengetahui bahwa burung itu dilindungi undang-undang berdasarkan keterangan temanya yang berkunjung ke rumahnya. Berdasarkan saran dari temannya, Sdr. Sugianor pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 menghubungi Balai KSDA Kalimantan Selatan untuk menyerahkan satwa tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis 10
Agustus 2017 tim penanganan konflik satwa liar BKSDA Kalimantan Selatan berangkat menemui Sdr. Sugianor untuk menerima penyerahan satwa dimaksud dan membawanya ke Banjarbaru.
Saat ini Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster) yang belum bisa terbang itu sudah berada di kandang transit SKW II Banjarbaru BKSDA Kalimantan Selatan dalam keadaan baik dan sehat dan dilakukan perawatan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : BKSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0