Senin, 30 Januari 2023
Surabaya, 28 Januari 2023. Tim Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melaksanakan identifikasi barang bukti satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penegakkan hukum peredaran satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 28 Januari 2023.
Lebih dari 1. (seribu) ekor burung yang berhasil diamankan dan diidentifikasi kedua tim. Semuanya ada 5 jenis burung yang diduga berasal dari Nusa Tenggara, antara lain Pleci Lombok (Zosyerpus chloris maxi), Kepodang (Oriorus chinensis), Pipit Zebra (Taeniopygia guttata costanotis), Decu (Saxicola capatta), dan Branjangan (Mirafosa javanica).
Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penegakan hukum peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim malam sebelumnya. Satwa tersebut diangkut dengan KM. Niki Sejahtera dengan rute Ende - Surabaya. Bersama barang bukti juga diamankan kurir bersama sopir mobil ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun persangkaan pasal yang diterapkan adalah Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Untuk kepentingan kesehatan dan antisipasi terhadap media pembawa, maka akan dilakukan tindakan karantina terhadap satwa burung tersebut, sebelum dilakukan evakuasi ke Kandang Transit milik BBKSDA Jatim.
Sumber : Rahmat Hidayat, Kepala RKW 7 Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.8