Rabu, 25 Januari 2023
Medan, 25 Januari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan lembaga mitra kerjasama YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sabtu (21/1). Evakuasi diawali adanya patroli cyber Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap akun medsos Instagram dengan nama MedanToday, pada Jum’at 20 Januari 2023. Namun setelah proses evakuasi dan perawatan secara intensif, nyawa orangutan tidak berhasil diselamatkan dikarenakan retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik yang menyebabkan orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular), Minggu (22/1).
Proses evakuasi diawali koordinasi Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC guna melakukan evakuasi bersama. Berdasarkan keterangan di lapangan, orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi Tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengkih. Didapati orangutan ditempatkan pada ruang perawatan Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali serta bambu. Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa.
Orangutan kemudian dibius untuk dipindahkan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis dengan mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan juga vitamin. Kemudian orangutan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin, Sibolangit, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, dan selama dalam perjalanan tetap dimonitor oleh dokter hewan khusus orangutan.
Tiba di SOCP, Sabtu (21/1), pukul 13.30 WIB, orangutan segera dirawat secara intensif dengan diberikan cairan infus, obat-obatan dan vitamin. Sore hari saat orangutan mulai sadar, diberikan buah dan minum melalui spuit. Berdasarkan hasil X-ray didapati adanya retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik. Tetap dipantau secara intensif, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular) pada Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 17.34 WIB, dan akhirnya orangutan tersebut tidak terselamatkan. Nekropsi dan pengambilan darah orangutan kemudian dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penguburan.
Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada tubuh orangutan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Dengan adanya peristiwa ini, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat, kedepannya bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut, karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sumber : Humas – Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5