Selasa, 24 Januari 2023
Pekanbaru, 24 Januari 2023. Para pelaku aktivitas pembukaan lahan secara illegal dengan menggunakan alat berat excavator dengan inisial BS, HB dan A di Desa Kuntu, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar yang telah diamankan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Balai Besar KSDA Riau bekerjasama dengan Kades, ninik mamak dan masyarakat Desa Kuntu telah dijatuhi hukuman. Terhadap ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana mereka membawa alat berat dan atau alat alat lainnya untuk melakukan kegiatan perkebunan atau hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa ijin. Ketiganya juga dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000 000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Dalam pengembangannya ditetapkan 2 (dua) tersangka lainnya atas nama HH dan Y dimana terhadap HH telah divonis hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan. Sedang atas nama Y saat ini masih DPO dan saat ini kasus masih dalam penanganan Polda Riau.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0