Senin, 07 Agustus 2017
Yogyakarta 7 Agustus 2017, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Gakkum Jabalnusra) bekerjasama dengan Balai KSDA Yogyakarta, POLDA DIY dan Pemerhati Satwa COP (Center of Orangutan Protection) pada hari Jum’at 4 Agustus 2017 melakukan Operasi Penertiban Peredaran TSL di wilayah Yogyakarta berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial W warga Banguntapan Bantul, serta belasan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup dan satu bagian satwa dilindungi antara lain : 5 (lima) ekor Kucing hutan (Felis bengalensis); 2 (dua) ekor Jelarang (Ratufa bicolor); 1(satu) ekor Trenggiling (Manis javanica); 1(satu) ekor Binturung (Arctictis binturong); 1(satu) ekor Alap-alap (Accipitridae); 1(satu) ekor Landak (Hystrix Sp); 1(satu) ekor Garangan Jawa (Herpestes javanicus); dan 1 (satu) lembar Kulit kancil.
Modus peredaran TSL dengan jual beli secara online melalui media sosial (BBM/facebook). Pembeli mentransfer sejumlah uang sebagaimana harga yang disepakati dan selanjutnya penjual mengirimkan TSL melalui biro jasa pengiriman barang. Proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum wilayah Jabalnusra, saat ini pelaku ditahan di POLDA DIY dan barang bukti dititiprawatkan di Wildlife Rescue Center di Pengasih, Kulonprogo, Yogyakarta sampai pemberkasan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku akan dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sumber : Purwanto S.H, Polhut Muda Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0