Melintas di Tiang Listrik, Kukang Berhasil Diselamatkan

Senin, 06 Juni 2022

Padang, 6 Juni 2022. Tindakan Wirman Efendi, (45) warga jorong III Sangkir nagari Lubuk Basung Agam pantas menjadi contoh bagi masyarakat umum atas tindakanya yang berupaya menyelematkan seekor satwa kukang (Nycticebus coucang) yang melintas di tiang listrik pemukiman warta setempat, Sabtu (04/06/2022) sekira pukul 22.30 wib. Khawatir kukang tersebut cedera atau tersetrum arus aliran listrik, Wirman Efendi bersama beberapa warga berusaha untuk menyelamatkannya dengan menggunakan alat seadanya. Satwa akhirnya berhasil diselamatkan, dilaporkan dan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Barat melalui Resort Konservasi Wilayah Maninjau untuk selanjutnya dilakukan observasi. Hasil observasi diketahui satwa berkelamin jantan, berusia sekitar 2 tahun, berat 850 gram dan tidak ditemukan cacat ataupun luka pada bagian tubuhnya dan masih memiliki sifat liar/agresif.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebutkan bahwa peran serta masyarakat ikut dalam upaya konservasi  berupa penyelamatan satwa di Sumatera Barat semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan kepada BKSDA Sumatera Barat. Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki maupun satwa yang dilaporkan terlihat. Hal ini diharapkan akan terus berkembang, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin.

Sepanjang tahun 2021 sampai 2022, BKSDA Sumatera Barat bersama instansi terkait lainnya juga telah mengungkap 2 kasus perdagangan satwa Kukang. Satu kasus telah divonis oleh pengadilan, sedangkan 1 kasus sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka bersama barang bukti) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan P-21.

Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini