Temukan Belangkas, Ditpolairud Polda Sumut Gandeng BBKSDA Sumut Untuk Identifikasi

Senin, 04 April 2022

154 ekor Belangkas yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Sumut

Belawan, 4 April 2022. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kamis (31/3) sekitar pukul 20.30 Wib, berhasil mengamankan sebanyak 154 individu satwa liar yang diduga jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas), dari kediaman seorang nelayan di Desa Kwala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari 154 individu tersebut, sebanyak 128 diantaranya dalam keadaan hidup dan selebihnya 26 individu dalam keadaan mati. Selain itu turut disita 2,8 kg telur belangkas. Pelaku dengan inisial  A U ALS M, merupakan warga Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Untuk memastikan bahwa satwa tersebut adalah jenis belangkas yang dilindungi undang-undang, petugas Ditpolairud meminta keterangan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Pelabuhan Belawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, didampingi Kepala Resort Pelabuhan Belawan, Joni Pasaribu, SP., dalam konferensi persnya dihadapan wartawan pada Sabtu, 2 April 2022, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengumpul belangkas dari nelayan yang nantinya akan dijual kepada seseorang berinisial J (DPO) warga Tanjungbalai.

Mengingat ada 128 individu yang masih hidup, petugas Ditpolairud segera melepasliarkan kembali ke laut, sedangkan 26 individu yang dalam keadaan mati dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara membakarnya di mako Ditpolairud. Sementara itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini diamankan serta dimintai keterangan oleh penyidik Ditpolairud.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi bersama dengan Kepala Resort Pelabuhan Belawan, Joni A. Pasaribu usai konferensi pers

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi tindakan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumut, dan berharap pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Belangkas merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sehingga terhadap pelaku dapat  diterapkan pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Sumber : Joni Agustinus Pasaribu, SP.-Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini