Senin, 29 November 2021
Tanjung Pura, 29 November 2021. Bermula pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 11.00 Wib, Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut II Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima informasi tentang keberadaan satwa liar dilindungi undang-undang jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) di salah satu petshop di Jl. Pemuda Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menugaskan stafnya untuk menuju ke lokasi.
Di lokasi petugas menemukan 2 (dua) individu kucing hutan anakan. Pemilik petshop, Sulaiman menerangkan bahwa kedua satwa tersebut merupakan titipan dari temannya yang ditemukan di sekitar halaman rumah sesaat setelah banjir surut. Khawatir kucing tersebut mati, temannya segera menangkap/mengambil dan menitipkan kepada Sulaiman untuk dirawat.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada Sulaiman, bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas, atas persetujuan temannya, Sulaiman selanjutnya menyerahkan kedua Kucing Hutan tersebut. Petugas segera melakukan pengamanan sementara di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menunggu langkah penanganan selanjutnya.
Sumber : Esra Barus, S.Hut. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0