Rabu, 24 November 2021
Padang, 24 November 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) didukung oleh Polresta Solok melakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021. Operasi kali ini berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi dan mengamankan pemliknya dengan inisial AN (33 tahun) yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok. Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari 3 (tiga) jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.
Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa 23 November 2021, BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT- Protecting Indonesian’s Bird serta unsur Pemerintahan Nagari. Kepala Balai KSDA Sumbar mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar (dilindungi dan tidak dilindungi), pihak Kejaksaan negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.
Beliau menghimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung yuk ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa klik pada link:
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_tumbuhan_dan_satwa_dilindungi_di_Indonesia
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5