Jumat, 29 Oktober 2021
Medan, 29 Oktober 2021. Masngidah, warga Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, menyerahkan 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang terluka kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Senin 25 Oktober 2021.
Masngidah menjelaskan, bahwa satwa liar ini diperolehnya saat mengusir segerombolan burung yang mengganggu tanaman di kebunnya. Ketika menghalau dengan menggunakan kayu, salah satu diantaranya terkena kayu penghalau. Burung tersebut kemudian terjatuh dan terlihat sayapnya patah akibat terkena kayu penghalau.
Masngidah lalu memungutnya dan sempat memelihara selama ± 5 hari. Sampai satu ketika tetangganya memberitahu bahwa satwa tersebut, yang diberinya nama Siva, adalah elang brontok termasuk jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Mengetahui bila satwa tersebut dilindungi, Masngidah segera menghubungi call center Balai Besar KSDA Sumatera Utara - 085376699066.
Petugas Tim Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang menerima informasi, merespon cepat dengan menjemput elang brontok tersebut ke lokasi. Usai menandatangani Berita Acara, TRRC segera mengevakuasi satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, perawatan serta rehabilitasi. Bila nantinya hasil rekomendasi tim medis menyatakan layak untuk dilepasliarkan, maka elang brontok tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0