Elang Brontok Terluka Diserahkan Warga Simalungun Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Jumat, 29 Oktober 2021

Masngidah, warga Simalungun, menyerahkan Elang Brontok kepada TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 29 Oktober 2021. Masngidah, warga Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, menyerahkan 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang terluka kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Senin 25 Oktober 2021.

Masngidah menjelaskan, bahwa satwa liar ini diperolehnya saat mengusir segerombolan burung yang mengganggu tanaman di kebunnya. Ketika menghalau dengan menggunakan kayu, salah satu diantaranya terkena kayu penghalau. Burung tersebut kemudian terjatuh dan terlihat sayapnya patah akibat terkena kayu penghalau.

Masngidah lalu memungutnya dan sempat memelihara selama ± 5 hari. Sampai satu ketika tetangganya memberitahu bahwa satwa tersebut, yang diberinya nama Siva, adalah elang brontok  termasuk jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Mengetahui bila satwa tersebut dilindungi, Masngidah segera menghubungi call center Balai Besar KSDA Sumatera Utara - 085376699066.

Petugas Tim Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang menerima informasi, merespon cepat dengan menjemput elang brontok tersebut ke lokasi. Usai menandatangani Berita Acara, TRRC segera mengevakuasi satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, perawatan serta rehabilitasi. Bila nantinya hasil rekomendasi tim medis menyatakan layak untuk dilepasliarkan, maka elang brontok tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini