Padang, 6 Oktober 2021. Upaya Balai KSDA Sumatera Barat secara terus menerus dalam edukasi dan penyadartahuan masyarakat terutama melalui media sosial untuk tidak memelihara dan memiliki satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati (opsetan) beberapa waktu terakhir ini disambut baik oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Bapak Yoszawardi UP, S.Hut,M.Si. Hal ini ditandai dengan adanya masyarakat yang menyerahkan opsetan berupa 1 (satu) ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) ekor Cenderawasih (Paradiseae sp) ke Dinas Kehutanan yang selanjutnya diterima oleh Balai KSDA Sumatera Barat pada hari Senin, 4 Oktober 2021.
Peran serta Kepala Dinas Kehutanan dalam menginformasikan ke pemilik bahwa kepemilikan opsetan tersebut melanggar Undang-Undang sehingga dapat dikenai sanksi atau hukuman, pemilik opsetan tersebut menyerahkan secara sukarela ke Balai KSDA Sumatera Barat.
Upaya tersebut, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung dan membantu tugas Balai KSDA Sumatera Barat dalam penyadartahuan larangan kepemilikan satwa dilindungi ofsetan. Untuk itu, atas inisiasinya tersebut Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, memberikan piagam penghargaan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat atas partisipasinya dalam mendukung upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar dilindungi khususnya harimau sumatera di Sumatera Barat. “semoga penyerahan ini diikuti oleh masyarakat Sumatera Barat yang lain dan tidak membeli baik hidup atau bagian bagiannya, contoh baik dari Kepala Dinas Kehutanan yang membantu warga yang sadar berharap diikuti oleh para pejabat publik yang lainnya” ujarnya.
Baru-baru ini terjadi pengungkapan kasus perdagangan harimau sumatera berupa kulit dan tulang-tulang di Kabupaten Pasaman Barat dan Provinsi Riau. Perdagangan satwa liar merupakan mata rantai rumit antara pemburu, penjual, dan konsumen. Dengan memutus salah satu mata rantai konsumen dalam hal ini penghobi koleksi opsetan harimau sumatera, setidaknya kita sudah menyelamatkan 1 (satu) ekor individu harimau sumatera dari habitatnya.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah satwa mati yang diawetkan (ofsetan). Apabila dengan sengaja melakukian pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah)
Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang menyimpan satwa yang diawetkan berupa opsetan, agar menyerahkan ke Balai KSDA Sumatera Barat untuk menghindari pidana dan memutus perdagangan satwa liar dilindungi di Sumatera Barat.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat