Mengenal Luntur Gunung

Senin, 21 Juni 2021

Panyabungan, 21 Juni 2021. Luntur Gunung adalah spesies burung yang termasuk dalam suku Trogonidae. Awalnya Luntur gunung (H.r. mackloti) dulu pernah disatukan dengan dengan Luntur jawa (H.r. reinwardtii) dengan nama Luntur ekor biru, akan tetapi perbedaan ukuran, berat badan bulu-bulunya telah membuat keduanya dijadikan terpisah. Kedua spesies ini sebelumnya dikelompokkan bersama jenis-jenis luntur asia lainnya dalam genus Harpactes, tetapi sekarang keduanya memiliki genus tersendiri karena adanya perbedaan pada bulunya.

Luntur Gunung memiliki tubuh berukuran besar (34 cm), berwarna hijau dan kuning. Pada dewasa tubuh bagian atas hijau mengilap kebiruan dan kulit sekitar mata berwarna biru.  Ekor biru mengkilap kehijauan dengan tiga bulu samping bertepi putih dan ujung lebar putih. Bulu primer hitam bertepi putih, penutup sayap hijau bergaris-garis halus kuning untuk jantan dan coklat untuk betina. Tubuh bagian bawah kuning dengan pita hijau abu-abu pada dada atas. Ukuran lebih kecil (dibanding Luntur jawa), tunggir merah tua pada jantan, bercak kuning pada tenggorokan lebih kecil.

Pada Burung muda umumnya kecoklatan dengan pungggung sedikit biru kehijauan. Iris coklat, paruh merah oranye (dewasa) dan coklat (burung muda) serta kaki oranye. Suara parau menusuk : "ciirr-ciirr" atau "turr" yang keras sambil menggerak-gerakkan ekor naik turun, ekor lalu dikembangkan dan dilipat.

Walau agak jarang dijumpai namun Luntur gunung merupakan penghuni hutan pegunungan antara ketinggian 1000-2500 mdpl. Hinggap tegak pada ranting datar di tempat teduh sambil menunggu serangga atau bersuara keras . Terbang dari tenggeran  yang satu ke tenggeran  yang lainnya dengan kepakan sayap yang gaduh. Status konservasi  : Rentan/Vulnerable (VU) di dalam daftar Red List IUCN (International Union for the Conservation of Nature).

Nama Lokal : Luntur gunung; Nama Latin : Harpactes reinwardtii ; Nama International : Blue-tailed Trogon; Penyebaran : Endemik Sumatera dan Jawa Barat (sebelah barat G. Papandayan); Status perlindungan : Dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindung; Lokasi dijumpai : Taman Nasional Batang Gadis.

Sumber : Balai Taman Nasional Batang Gadis

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini