Sosialisasi UU Cipta Kerja di Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Rabu, 05 Mei 2021

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis Ditjen KSDAE pada acara Sosialisasi UU Cipta Kerja

Medan, 3 Mei 2021. Dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Jumat 30 April 2021, bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For. menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis Ditjen KSDAE, Agus Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri pejabat eselon III serta IV lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Agus Supriyanto yang memaparkan tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bidang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa Cipta Kerja, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Selanjutnya, Agus Supriyanto menguraikan, bahwa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah sejumlah  peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya, seperti : Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Hanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya yang tidak dirubah oleh Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga dalam implementasinya, berkaitan dengan mekanisme perijinan maka diterapkan Undang-undang Cipta Kerja, namun dalam teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap mengacu dan memberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Agus.

Sosialisasi ini memberi pengetahuan dan wawasan kepada peserta, terutama dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan rencana implementasinya kedepan yang  berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini