Senin, 29 Maret 2021
Pekanbaru, 29 Maret 2021 - Balai Besar KSDA Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi Kesesuain Fungsi (EKF) pada tanggal 24 sd 25 Maret 2021. Upaya untuk menentukan status fungsi salah satunya dilakukan melalui EKF berdasarkan permen P.49/Menhut/2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi KSA/KPA.
Terdapat 5 kawasan konservasi yang di kelola Balai Besar KSDA Riau. Salah satunya Pulau Batam yang memiliki 2 kawasan konservasi sedangkan 3 kawasan lainnya berada di Pulau Bintan. Ketiga kawasan yang ada di Bintan ini statusnya masih dalam katagori Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Gunung Kijang dengan luas 462 Ha, KPA/KSA Gunung Lengkuas dengan luas 689 Ha dan KSA/KPA Sungai Pulai dengan luas 71 Ha. Kawasan ini telah ada sejak tahun 1986 melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.
Suharyono selaku Kepala Balai Besar KSDA Riau membuka acara tersebut secara resmi. Acara dihadiri oleh semua tim terpadu sesuai dengan SK yang telah ditetapkan Kementerian LHK yaitu dari Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) ditjen KSDAE, Direktorat Kawasan Konservasi (KK) ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Riau, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau, Bapenlitbang Provinsi Kepulauan Riau, Camat Gunung Kijang, Camat Bintan Timur, pemerintahan Desa Gunung Kijang, pemerintahan Kelurahan Gunung Lengkus dan KPHP unit IV Bintan.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan pada ketiga kawasan KSA/KPA tersebut dan melakukan diskusi untuk menggali informasi-informasi lain dari tim yang hadir sekaligus diskusi untuk penetapan rekomendasi tim. Dokumen yang disusun akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya ke kementerian melalui Direktorat Jenderal KSDAE.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0