Selasa, 03 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Padangsidimpuan, 3 Juni 2025. Kerusakan kawasan hutan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan, semakin rendah kondisi sosial ekonominya maka akan semakin tinggi ketergantungannya terhadap kawasan hutan. Fakta ini mendorong perlunya dilakukan upaya-upaya untuk mencegah semakin luasnya kerusakan hutan akibat perambahan masyarakat.
Salah satu upaya untuk menekan laju kerusakan hutan akibat perambahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, baru-baru ini melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang dilaksanakan di Gedung MDA Desa Matondang (Senin, 26 Mei 2025), dihadiri oleh Kepala Desa Matondang, Sekretaris Camat Ulu Barumun, Danpos Koramil 08 Barumun Kodim 0212 TS dan jajaran Resor Barumun III.
Dalam paparannya Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Siti Wahyuna, SP. mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kawasan SM. Barumun untuk kegiatan pertanian perkebunan, karena hal tersebut akan mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. Merambah hutan dan melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan SM. Barumun merupakan tindakan melawan hukum seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 Pasal 3, ataupun Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terutama dalam pasal 19 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam memberikan edukasi sekaligus himbauan kepada masyarakat mengingat tingginya ancaman gangguan terhadap kawasan konservasi, seperti perambahan hutan, pemungutan hasil hutan kayu maupun non kayu, pembakaran hutan dan kegiatan ilegal lainnya yang menyebabkan penurunan fungsi kawasan konservasi dan berimbas pada rusaknya habitat flora maupun fauna. Oleh karena itu sosialisasi ini penting digiatkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan konservasi sekaligus menambah pengetahuan masyarakat terkait regulasi kehutanan agar keutuhan kawasan konservasi dapat dipertahankan.
Sumber: Irwan Hanafi, S. Hut., MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5