Adendum PKS BBKSDA Sumut dan YPBMM Disepakati

Rabu, 14 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Usai penandatanganan Adendum PKS

Medan, 14 Mei 2025. Setelah terbitnya Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : M.44/KSDAE/ PK/KSA.01/4/2025 tanggal 30 April 2025 Hal Permohonan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara pun kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pembahasan Adendum PKS dimaksud, pada Jumat (9/5), bertempat di Kantor YPBMM Jl. Selam No. 23 Medan.

Rapat dihadiri Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env., Ketua Pembina YPBMM Kuslan Nyanaprathama, Kepala Bidang Teknis Ir. Bresman Marpaung, Kepala Bagian Tata Usaha Andar Abdi Saragih, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Elfina Rosinta Dewi, S.Hut., M.IL., staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan melalui zoom meeting hadir dari Direktorat Perencanaan Konservasi serta Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik.

Perjanjian Kerja Sama sebelumnya tertuang di surat Nomor: PKS.4469/K.3/TU/PK/9/2021 dan Nomor: 080/YPBMM/IX/2021 tanggal 14 September 2024 tentang Penguatan Fungsi Suaka Margasatwa Barumun dan Konservasi Harimau Sumatera Serta Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Ada beberapa pasal yang di Adendum dari PKS tersebut, diantaranya perubahan judul yang sebelumnya Penguatan Fungsi Suaka Margasatwa Barumun dan Konservasi Harimau Sumatera Serta Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara kemudian  berubah menjadi : Penguatan Fungsi Suaka Margasatwa Barumun dan Konservasi Harimau Sumatera Serta Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Pengembangan Konservasi Gajah Jinak di Aek Nauli Elephant Conservation Camp.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara memimpin rapat pembahasan Adendum PKS

Selanjutnya Tujuan Kerja Sama (Pasal 1) dari yang semula adalah dalam rangka mendukung PIHAK KESATU meningkatan kapasitas dan peran serta berbagai pihak terkait Penguatan Fungsi Suaka Margasatwa Barumun Dan Konservasi Harimau Sumatera Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang KSDA Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara, menjadi dalam rangka mendukung PIHAK KESATU dalam meningkatan kapasitas dan peran serta berbagai pihak terkait Penguatan Fungsi Suaka Margasatwa Barumun Dan Konservasi Harimau Sumatera Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang KSDA Wilayah III Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Pengembangan Konservasi Gajah Jinak di Aek Nauli Elephant Conservation Camp.

Bagian lain yang di Adendum yaitu pasal-pasal yang mengatur  tentang Ruang Lingkup PKS, Letak Area Kerja Sama dan Ketentuan Tambahan. Dalam pembahasan Adendum tersebut turut memberikan masukan dan saran dari Direktorat Perencanaan Konservasi serta Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik. Usai pembahasan Adendum PKS dilanjutkan dengan pembahasan RPP.

 

Ketua Pembina YPBMM memberikan tanggapan terhadap pembahasan Adendum PKS

Rapat pembahasan Adendum PKS berjalan dengan baik dilandasi semangat bersama untuk melaksanakan dan merealisasikan apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Di akhir rapat dilakukan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env. dan Ketua Pembina YPBMM Kuslan Nyanaprathama.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini