Rabu, 06 November 2024 BTN Komodo
Labuan Bajo, 25 Oktober 2024. Balai Taman Nasional Komodo resmi mengumumkan dan mensosialisasikan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan penerapan tarif baru yang mulai berlaku tanggal 30 Oktober 2024. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Komodo Visitor Center Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo dihadiri berbagai stakeholders pengelolaan Taman Nasional Komodo yang terdiri dari instansi vertikal di Labuan Bajo, organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi dan organisasi profesi kepariwisataan, dan tokoh masyarakat dan agama berjalan interaktif menunjukan harmonisasi hubungan kelembagaan yang baik antara Balai Taman Nasional Komodo dengan para pengguna kawasan di Labuan Bajo.
Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa kebijakan tarif baru PNBP ini merupakan bentuk adaptasi inflasi dan tantangan ekonomi bagi kawasan konservasi Indonesia saat ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara (bukan pajak) yang akan didistribusikan untuk kebutuhan negara lintas sektoral, tidak hanya terbatas untuk pengelolaan kawasan konservasi. Meskipun demikian, Hendrikus berharap, agar peningkatan PNBP juga dapat mendukung pengembangan fasilitas dan perlindungan habitat unik biawak komodo dan ekosistem di Taman Nasional Komodo. “Taman Nasional Komodo telah mengalami perubahan pesat baik dalam hal tata kelola infrastruktur maupun jumlah kunjungan wisatawan sehingga diperlukan penyesuaian tarif agar pengelolaan dan pelestarian alam tetap seimbang”, tambah Hendrikus dalam sambutannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengubah besaran tarif tiket masuk bagi wisatawan domestik (hari biasa) sebesar Rp50.000,- dan Rp75.000,- (hari libur), semula tarif tiket masuk wisatawan domestik adalah Rp5.000,- (hari biasa) dan Rp7.500,- (hari libur). Sementara bagi wisatawan mancanegara, tarif masuk disederhanakan menjadi Rp250.000/orang/kunjungan dengan mencakup komponen tiket masuk dan aktivitas wisata alam (trekking, pengamatan hidupan liar, dan snorkeling). Kebijakan baru ini menyederhanakan sistem tiket dengan banyak kategori seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 yang seringkali menimbulkan keluhan wisatawan pada masa pemberlakuan sebelumnya. Selain memberikan kemudahan bagi wisatawan, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi pengelola dengan harapan efektivitas pengelolaan wisata alam dapat semakin ditingkatkan kedepannya.
Selain penyesuaian tiket masuk, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 juga mengatur tarif tiket kegiatan lainnya seperti sport fishing, pengambilan video komersial, dan penggunaan drone untuk keperluan dokumentasi. Sebagai contoh, kebijakan baru menetapkan tarif kegiatan sport fishing menjadi Rp5.000.000/orang/kegiatan untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan, sementara untuk penggunaan drone ditetapkan sebesar Rp2.000.000/unit/hari untuk memastikan agar aktivitas ini tidak mengganggu habitat alami biawak komodo maupun spesies lainnya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan era digital dan globalisasi, Balai Taman Nasional Komodo juga mensosialisasikan SIORA (Sistem Informasi Komodo) sebagai inovasi aplikasi reservasi dan pembayaran digital yang dapat diunggah oleh pengguna Android maupun Apple pada kesempatan ini. SIORA diluncurkan untuk memudahkan pengunjung melakukan reservasi tiket secara daring, dengan menambahkan berbagai fitur bahasa asing, menyajikan informasi akurat mengenai jadwal/kuota kunjungan, obyek daya tarik wisata alam, aturan kawasan, dan berbagai pilihan kegiatan wisata di Taman Nasional Komodo. Inovasi digital ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kenyamanan serta keamanan wisatawan saat berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Giat sosialisasi ini menjadi forum diskusi terbuka antara Balai Taman Nasional Komodo dengan para pemangku kepentingan pengelolaan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Sejumlah peserta mengemukakan kekhawatirannya mengenai kenaikan tarif baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, terutama operatur tur wisata maupun penyedia jasa bidang kepariwisataan lainnya yang telah menjual dan memiliki reservasi 2 tahun kedepan dengan tarif yang lama. “Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, dan berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Kepala Balai menanggapi kekhawatiran tersebut. Hendrikus juga menjelaskan bahwa untuk reservasi yang telah dilakukan menggunakan tarif lama akan tetap berlaku hingga 29 Oktober 2024, sedangkan tarif baru akan diberlakukan untuk pemesanan selanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 hadir sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan keindahan dan kelestarian alam Taman Nasional Komodo. Kawasan konservasi yang saat ini diklasifikasikan sebagai Kelas 1 dalam peraturan pemerintah tersebut perlu dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak, termasuk wisatawan. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar para pelaku usaha wisata, masyarakat, dan pengunjung dapat mendukung kebijakan ini demi keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Komodo sehingga generasi mendatang juga dapat menikmatinya. “Pariwisata adalah bonus atas terjaganya Taman Nasional Komodo selama ini dan kami berharap wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo dapat memahami hal tersebut, bukan semata menganggap kawasan ini adalah obyek wisata biasa”, tutup Hendrikus Rani Siga.
Sumber: Balai Taman Nasional Komodo
Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519)
Penulis Berita: Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089)
Penyunting Berita: Karyasiswa Program Doktor Balai Taman Nasional Komodo - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678)
Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6281138290000)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0