Pembentukan Kelompok Masyarakat Kampung Merak Ponorogo

Rabu, 29 Mei 2024 BBKSDA Jawa Timur

Ponorogo, 21 Mei 2024. Meningkatkan pengembangan Destinasi Ekowisata Kampung Merak di Kabupaten Ponorogo, Balai Besar KSDA Jatim (BBKSDA Jatim) bersama beberapa stakeholder di Kecamatan Jenangan – Ponorogo membentuk Kelompok Masyarakat Kampung Merak, Senin (20/5). Kegiatan tersebut dilaksankan di Ndalem Kerto Dukuh Gentan Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dan hidiri oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Camat Jenangan, Kepala Desa Ngrupit , serta calon anggota Kelompok Kampung Merak. 

Dalam arahannya, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro menyampaikan bahwa salah satu tusi BBKSDA Jatim adalah konservasi eksitu. Maka kegiatan penangkaran Merak Hijau menjadi jawaban dari kurangmya suplai bulu Merak Hijau  atas kebutuhan bulu untuk Dadak Merak Reyog Ponorogo.

 “Tanpa upaya peningkatan konservasi Merak Hijau semacam ini, dikhawatirkan ke depan Merak Hijau maupun budaya Reyog yang asli bisa punah. Untuk itu, Program Kampung Merak ini memiliki tagline mrmbudayakan konservasi dan mengkonservasikan budaya,” imbuhnya.

Camat Jenangan sebagai pihak yang mewakili Pemkab Ponorogo sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap BBKSDA Jatim yang melaksanakan program penangkaran merak hijau berbasis masyarakat. Hal ini akan memberkani manfaat bagi pelestarian budaya Reyog sekaligus dapat menjadi destinasi ekowisata di Ponorogo.

Selanjutnya pada Selasa (21/5),  dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas kelompok Kampung Merak yang difasilitasi Penyuluh Kehutanan BBKSDA Jatim. Endry Wijayanti. Adapun beberapa materi yang diberikan antara lain, Kampung Merak sebagai Basis Pelestarian Reyog Ponorogo oleh Rido Kurnianto dari Yayasan Reyog Ponorogo. Lalu ada Teknik Penangkaran Merak Hijau oleh Heri Wijayanto dari UD. Gentan Farm dan Ekowisata Kampung Merak oleh B. Rio Wibawanto, Kepala Seksi KSDA Wilayah II.

Kelompok Kampung Merak yang beranggotakan 15 orang ini akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Ngrupit. 

Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.8

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini