Galang Kerja Sama Dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

Senin, 16 Januari 2023

Medan, 16 Januari 2023. Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) di Sumatera Utara, terjalin dengan baik. Sepanjang tahun 2022, terdapat empat kasus yang ditangani bersama berkaitan dengan penanganan permasalahan, seperti satwa liar dilindungi.

Pada tahun 2023, kerja sama masih dibutuhkan dan perlu ditingkatkan, dengan diskusi serta koordinasi awal tahun dengan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP. Muhd. Taufik, S.E., M.H. berkaitan dengan pelaksanaan penindakan tindak pidana bidang KSDAE untuk tahun 2023, dan diskusi serta koordinasi dengan Kasubdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, KOMPOL. Poltak Y.P Simbolon, S.I.K berkaitan tentang kerjasama untuk mendukung pengungkapan tindak pidana KSDAE lingkup Sumut di tahun 2023. Diskusi dan koordinasi awal tahun ini dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Semoga dengan diskusi serta koordinasi yang dilakukan di awal tahun 2023 menjadi semangat dan komitmen bersama dalam mencegah dan menindak pelanggaran pidana bidang KSDAE di Sumatera Utara.

Sebagai informasi, berikut beberapa kasus yang ditangani bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara seperti pada Minggu, 16 Januari 2022, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi, masing-masing jenis Baning Coklat (Manouria emys), Ular Sanca Hijau (Movelia viridis), Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan Buaya Muara (Crocodylus porosus), di jln. Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kemudian Jumat, 25 Februari 2022, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan kegiatan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) berjumlah total 150 kg, di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ikut memeriksa barang bukti tersebut.

Petugas Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara (sebelah kanan) memeriksa barang bukti 150 kg sisik trenggiling

Selanjutnya pada  Kamis,  28 April 2022, Tim gabungan dari Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga mitra Sumeco, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial T beserta 4 orang lainnya dalam kasus perdagangan satwa liar Orangutan Sumatera (Pongo abelii)  di Perumahan Cemara Asri di kota Medan. Penangkapan ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap akun media sosial (medsos) pelaku.

Orangutan dan pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan

Berikutnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perdagangan bagian organ tubuh satwa liar dilindungi undang-undang, jenis Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 15,5 kg. pada Selasa, 8 Nopember 2022, di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah benar sisik trenggiling dan termasuk dilindungi undang-undang, Polda Sumatera Utara menggandeng Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara memeriksa barang bukti sisik trenggiling

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini