Senin, 23 Mei 2022
Medan, 23 Mei 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, pada Kamis, 12 Mei 2022, bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara dilakukan serah terima sejumlah Barang Milik Negara (BMN) dari Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si. kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Subhan, S.Hut., M.Si. BMN tersebut semuanya berada di Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, berupa : sebidang tanah seluas 10.000 m2, bangunan sebanyak 18 unit dan barang-barang inventaris sebanyak 164 unit. Total nilai keseluruhan BMN yang diserahterimakan sebesar Rp. 9.168.614.668,-. BMN dimaksud di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara sebelum terbentuknya Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Kedua pejabat, baik Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara maupun Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, menyambut baik terlaksananya serah terima tersebut mengingat ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri keuangan yang mengatur tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Turut hadir dalam penandatanganan serah terima, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Mustafa Imran Lubis, SP., Kepala Sub Bagian Umum Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Imelda Kamayangti Harahap, SH., Kepala Sub Bagian Data, Evlap dan Kehumasan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat, S.Hut., MP., dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Suhut Hesakhi, S.Hut., M.Si.
Sumber : Surabina Tarigan, SE.- Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0