Dukungan Kemitraan Konservasi Untuk Masyarakat Sekitar TN GGP

Kamis, 28 April 2022

Bogor, 28 April 2022. Menjelang mudik lebaran, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 (dua) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Wilayah Bogor yaitu KTH Ciaul Maju Bersama dan KTH Putra Batong Pangrango pada Kamis (28/4/22) di Kantor Bidang PTN Wilayah III Bogor. Kedua KTH ini kelompok masyarakat lokal yang berasal dan berdomisili di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penandatanganan PKS ini guna penguatan tata kelola kawasan dan dukungan terhadap perlindungan, pengawetan serta pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati TNGGP melalui pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu dan budidaya pada zona tradisional TNGGP, juga dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

KTH Ciaul Maju Bersama dibentuk dan ditetapkan sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cibedug Nomor: 141/07/03/KPTS/2016 tanggal 7 Maret 2016 Tentang Pengukuhan Kelompok Tani Ciaul Maju Bersama, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sedangkan KTH Putra Batong Pangrango dibentuk dan ditetapkan sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tangkil Nomor: 16 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Putra Batong Pangrango Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

KTH Ciaul Maju Bersama, melalui surat nomor : 04/CMB/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 telah menyampaikan usulan kemitraan konservasi pada Blok Cinakimun  Resort PTN Tapos Seksi PTN Wilayah VI Tapos, Bidang PTN Wilayah III Bogor kepada Kepala BBTNGGP. Kemudian menyusul, pada tanggal 11 Januari 2022 KTH Putra Batong Pangrango melalui surat nomor : 001/ O/ /KTH/2022 juga telah menyampaikan usulan kemitraan konservasi pada Zona Tradisional Blok Citaman, Resort PTN Cimande, Seksi PTN Wilayah V Bodogol Bidang PTN Wilayah III Bogor, kepada Kepala BBTNGGP.

Bidang PTN Wilayah III Bogor telah melakukan penilaian/verifikasi terhadap permohonan KTH Ciaul Maju Bersama sesuai Nota Dinas  Kepala Bidang PTN Wilayah III Bogor Nomor: ND. 33/BBTNGGP/Wil.3/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan terhadap permohonan KTH Putra Batong Pangrango sesuai Nota Dinas Kepala Bidang PTN Wilayah III Bogor Nomor: ND. 69/BBTNGGP/Wil.3/1/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Selain itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem juga telah memberikan persetujuan dan arahan kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui Pemberian Akses Berupa Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dan Budidaya kepada KTH Ciaul Maju Bersama pada Blok Cinakimun Resort PTN Tapos Seksi PTN Wilayah VI Tapos, Bidang PTN Wilayah III Bogor BBTNGGP Melalui Surat Nomor : S.456/KSDAE/PKK/K.SET.I/4/2022 tanggal 21 April 2022. Serta kepada KTH Putra Batong Pangrango pada Zona Tradisional Blok Citaman, Resort PTN Cimande, Seksi PTN Wilayah V Bodogol Bidang PTN Wilayah III Bogor BBTNGGP melalui Surat Nomor : S.456/KSDAE/PKK/K.SET.I/4/2022 tanggal 21 April 2022.

Sumber : Sisca Widiya Afiyanti – Penyuluh Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Dok : Wanna Gustadipura

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini