Selasa, 19 April 2022
Medan, 18 April 2022. Sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui suratnya No. S.119/KSDAE/KKHSG/KSA2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022, perihal Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPT KSDAE dengan UPT Badan Karantina Pertanian, maka pada Senin 18 April 2022 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan UPT Badan Karantina Pertanian lingkup Sumatera Utara, masing-masing : Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan-Bandara Kuala Namu, dan Kepala Balai Karatina Pertanian Tanjung Balai, bertempat di ruang rapat Balai besar KSDA Sumatera Utara.
PKS ini diadakan dalam rangka memerangi illegal wildlife trade khususnya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus juga menindaklanjuti Kesepekatan Bersama antara Dirjen KSDAE dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian. PKS akan mengatur pengawasan dan pengendalian pemasukan serta pengeluaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), sumber daya genetik, produk rekayasa genetik, dan jenis asing invasif di Sumatera Utara. Sehingga dengan adanya PKS diharapkan akan menekan laju illegal wildlife trade keluar masuk Wilayah Sumatera, yang pada akhirnya akan terjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Sumatera Utara khususnya.
Ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini, meliputi : pengembangan mekanisme komunikasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan data dan informasi, serta sinergi pelaksanaan penegakan hukum. Selanjutnya para pihak sepakat memegang kode etik untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi dan keterangan yang diperlukan berdasarkan pelaksanaan perjanjian, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui umum atau sepatutnya diketahui oleh umum atau dikategorikan sebagai informasi yang terbuka untuk umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal ditandatanganinya PKS dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Setelah ditandatangani PKS ini harapannya adalah menurunnya aktivitas illegal wildlife trade di Sumatera Utara.
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0