Mengenal Lebih Dekat Larangan Tanam Sawit di Kawasan TN Tesso Nilo

Selasa, 15 Februari 2022

Bagan Limau, 15 Februari 2022. Larangan menanam sawit ditindaklanjuti Balai Taman Nasional Tesso Nilo bersama dengan Polres Pelalawan dengan sosialisasi di aula kantor Desa Bagan Limau, Selasa (8/2).

Sosialisasi ini berdasarkan Surat Edaran No : SE. 06/T.29/TU/Tks/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Larangan Menanam Sawit Dalam Kawasan TN Tesso Nilo yang dipaparkan langsung oleh Kepala Balai TN Tesso Nilo beserta jajaran, Kasat Binmas Polres Pelalawan beserta jajarannya, serta anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pelalawan. Masyarakat Desa Bagan Limau yang terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan masyarakat yang berjumlah lebih kurang 30 orang hadir pada sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini, Kasat Binmas Polres Pelalawan AKP Budi Ikhsani, SH menyampaikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat Bagan Limau agar tidak lagi menanam sawit baru di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Kasat Binmas juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan Balai TN Tesso Nilo untuk melindungi dan menjaga kawasan TN Tesso Nilo karena TN Tesso Nilo adalah aset negara yang wajib dipertahankan keberadaannya.

Sementara itu, Kabalai TNTN Heru Sutmantoro, S.Hut.MM menjelaskan secara detail mengenai status, kondisi dan manfaat keberadaan kawasan TNTN bagi masyarakat desa, daerah, bangsa ataupun dunia internasional. Kabalai juga menjelaskan bahwa surat edaran larangan menanam sawit dalam kawasan TNTN adalah amanat peraturan perundangan tentang kehutanan.

Disampaikan pula kepada suluruh peserta sosialisasi, surat edaran tersebut sesungguhnya peringatan kepada semua pihak bahwa menanam sawit dalam kawasan TN Tesso Nilo merupakan perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat kedepan jangan lagi membuka hutan dan menanam sawit pada areal-areal yang masih kosong (belum dikelola). Kabalai TN Tesso Nili juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memulihkan areal-areal yang ekosistemnya sudah rusak (Eks Perambahan) dengan melakukan penanaman bersama melalui skema kemitraan konservasi dengan jenis tanaman berupa jengkol, petai, durian, aren, dan jenis tanaman kehutanan lainnya.

Kabalai TN Tesso Nilo juga meminta Pemerintah Desa Bagan Limau agar melakukan pendataan detail terhadap areal-areal yang dikuasai oleh masyarakat Bagan Limau untuk dikaji dan ditelaah bersama dengan Balai TN Tesso Nilo. Sedangkan untuk lahan kebun sawit masyarakat yang sudah lama pemerintah saat ini sedang membangun mekanisme skema penyelesaiannya.

Terakhir, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, SH yang juga ikut memberikan pandangan dalam sosialisasi ini. Sunardi, SH menyatakan bahwa kawasan TN Tesso Nilo adalah harga mati untuk diselamatkan karena TNTN merupakan aset besar daerah dan negara untuk kemanfaatan masyarakat jangka panjang. Bagi oknum masyarakat yang masih membandel dan tidak bisa dibina maka wajib dilakukan penegakan hukum. Namun Sunardi, SH juga meminta Balai TN Tesso Nilo untuk bijak mencari solusi terhadap sawit yang sudah lama dan besar. Untuk itu perlu dilakukan pendataan yang akurat secara bersama-sama.

Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini