Sinergi Bersama Untuk Konservasi Orangutan dan Habitatnya

Selasa, 25 Januari 2022

Jakarta, 24 Januari 2022. Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada hari Senin, 24 Januari 2022, menandatangani dua Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Ketua Yayasan Orangutan Sumatera Lestari di Ruang Rapat Direktorat Jenderal KSDAE Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Senayan, Jakarta.

Nota Kesepahaman tersebut sebagai upaya kerja sama penguatan fungsi konservasi sumber daya manusia hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan melalui dukungan program konservasi orangutan dan  habitatnya, primata dilindungi, dan beruang madu di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 2 (dua) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari. Perjanjian Kerja Sama tersebut, akan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan yang akan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar KSDA/TN dan Kepala Balai KSDA/TN  dengan mitra baik dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari.

Sebagai tambahan informasi, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: Nomor: 21 tanggal 7 September 2005, Notaris H. Makmur Ritonga, SH.,  berkedudukan di Kota Medan dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-3688.HT.01.02.TH.2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Orangutan Sumatera Lestari dan Perubahan  akta Yayasan Orangutan Sumatera Lestari melalui akta notaris Nur Asmalina Siregar, SH., M.Kn., Nomor 57 tanggal 26 November 2020 tentang Berita Acara Rapat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.06-0022358 perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Orangutan Sumatera Lestari.

Sumber : B.S. Jati, S.Hut., M.E, M.PP - Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini