Kamis, 11 November 2021
Pangkalan Bun, 30 Oktober 2021 – Penghujung bulan Oktober, dua kesepakatan konservasi telah ditandatangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane, S.Hut., M.Si bersama dengan kepala desa. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pembuang Hulu I dan Desa Bahaur, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada tanggal 30 Oktober 2021. Kesepakatan Konservasi antara Balai TN Tanjung Puting dan Pemerintah Desa mempunyai tujuan untuk meningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan TN Tanjung Puting serta untuk meningkatkan ekonomi produktif masyarakat.
Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan TN Tanjung Puting diharapkan menjadi garda depan keutuhan kawasan dalam menghadapi tekanan dan ancaman yang merusak kelestarian kawasan. Adanya kesepakatan konservasi ini diharapkan agar masing-masing desa di sekitar kawasan TN Tanjung Puting memiliki rasa tanggung jawab mendukung upaya konservasi dan upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Setelah penandatangan kesepakatan konservasi, rombongan Kepala Balai TN Tanjung Puting melanjutkan rangkaian kegiatannya dengan mengunjungi kolam tanah ikan air tawar Desa Pembuang Hulu I dan keramba sungai budidaya perikanan Desa Bahaur. Kedua desa tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi ekonomi masyarakat kerjasama Balai TN Tanjung Puting dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove TA 2020 dan TA 2021.
Sumber : Balai TN Tanjung Puting
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0