BBKSDA Jabar Berhasil Ungkap Perdagangan Illegal Satwa Dilindungi

Jumat, 21 April 2017

Bandung, 21 April 2017. Di awal tahun 2017 ini, Balai Besar KSDA Jawa Barat kembali mengamankan pelaku pelanggaran Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa beserta barang buktinya. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku ANDI WAHYUDIN alias ANDI BABAY terkait dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana yang bersangkutan telah dengan sengaja memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang dalam keadaan hidup berupa 14 ekor kukang (Nycticebus caucang) dan 2 ekor alap–alap tikus (Falconidae) hal ini berdasarkan hasil simpulan gelar perkara yang dilakukan di Bidang KSDA Wilayah III Ciamis pada 18 April 2017 yang dihadiri oleh  Kanit Tipidter Polresta Tasikmalaya, Tim Gugus Tugas dan Penyidik BBKSDA Jawa Barat dan Tim Penyidik Ditjen Penegakan Hukum dan dinyatakan bahwa pelaku yang baru berumur 27 tahun tersebut statusnya dinaikan menjadi Tersangka.

Pelaku beserta satwa dan barang bukti lainnya berupa 4 buah kandang dan 1 handphone berhasil diamankan oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Seksi Wilayah VI Tasikmalaya yang bekerjasama dengan Kesatuan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tasikmalaya di dua tempat yang berbeda yaitu Desa Cihaur dan Desa Batu Sumur, Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya pada tanggal 9 April 2017. Penangkapan di dua desa tersebut, merupakan hasil kegiatan Pulbaket yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Seksi Wilayah VI Tasikmalaya selama 2 bulan (Februari s/d Maret 2017).

Terhadap barang bukti kukang untuk sementara akan dititip rawat di Yayasan IAR di Bogor, sedangkan barang bukti alap-alap akan di titip rawat di Pusat Konservasi Elang Kamojang  (PKEK) Garut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh PPNS Kementerian LHK (BBKSDA Jawa Barat dan Ditjen Gakkum) di Kantor SKW VI Tasikmalaya.

Sumber Info : Humas Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini