Dua Satwa Musuh Bebuyutan Diserahkan Masyarakat

Rabu, 14 Februari 2018

Serang - 13 Februari 2018, Dari Provinsi paling barat pulau Jawa, tepatnya di kota Serang Banten, melalui Call Center Seksi Konservasi Wilayah I Serang Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat telah mendapat laporan dari masyarakat bernama SUWANTO (60 th) pekerjaan Pensiunan BRIMOB yang beralamat di Kampung Pantogan Rt 01/Rw 06 Taktakan – Serang, yang berkeinginan untuk menyerahkan secara sukarela 2 ekor satwa yang tidak dilindungi Undang-Undang berupa 1 ekor ular sanca kembang (phyton reticulatus), umur 6 th/jenis kelamin betina, dan 1 ekor musang pandan (paradoxurus hermaphroditus), umur 3 th /jenis kelamin jantan. Selanjutnya Kepala SKW I Serang, Andri Ginson, SH. Bersama-sama dengan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW I Serang langsung melakukan evakuasi terhadap kedua satwa tersebut.

Saat ini, kedua satwa tersebut dirawat sementara di kantor SKW I Serang untuk diobservasi dan  mendapatkan perawatan lebih lanjut dari dokter hewan yang berkompeten, sebelum dilepasliarkan.

Kedua satwa tersebut memang tidak termasuk ke dalam jenis yang dilindungi Undang-undang, namun dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat tersebut, kedua satwa yang di alam “saling bermusuhan” itu diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Balai Besar KSDA Jawa Barat penyerahan satwa tersebut menunjukkan indikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pelestarian satwa liar semakin meningkat, hal ini semoga menjadi angin segar akan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini