Pers Release
RATUSAN KURA-KURA MONCONG BABI SELUNDUPAN DIPULANGKAN KE INDONESIA

PRESS RELEASE

 

RATUSAN KURA-KURA MONCONG BABI SELUNDUPAN 

DIPULANGKAN KE INDONESIA

 

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 599 individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia pada 24 Agustus 2018. Kura-kura ini akan diberangkatkan pada 24 Agustus 2018 dari Hong Kong menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.

Sebelumnya, kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta - Hong Kong. Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar HK$ 20.000.

Pemulangan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal KSDAE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CITES Management Authority di Hongkong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The  Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, dan Yayasan IAR Indonesia.

Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara. Di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.

Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya. Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan (pet) dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.

Kasus penyelundupan kura-kura moncong babi bukan kali pertama ini terjadi. Di awal tahun 2018 lalu, seorang pelaku berinisal NA juga tertangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Seksi Wilayah III Jayapuradi Bandara Mopah, Merauke. Dalam penyelidikan, ia terbukti menyimpan 1195 individu kura-kura jenis moncong babi dalam sebuah koper dan mengaku akan mengirimnya keluar negeri.

Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No,or P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota.(*)

 

 

Contact Person:

 

Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

HP: 081375633330

 

Drh. Indra Exploitasia, M.Si.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

HP: 08111702551

 

Nunu Anugrah, S.Hut., M.Sc.

Kasubdit Pemanfaatan Jenis

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

HP: 081281331247