Upaya Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan Di Tanjung Perak

Kamis, 08 Oktober 2020

Surabaya, 8 Oktober 2020. Adanya informasi terkait pengiriman burung secara illegal melalui KM Dharma Kartika VII rute Makassar Surabaya, Balai Besar KSDA Jatim segera berkoordinasi melakukan pengawasan bersama Polres KPPP Tanjung Perak, dan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, 7 Oktober 2020.

Tim gabungan menghentikan dan memeriksa semua truk yang keluar dari KM. Dharma Kartika VII. Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pemeriksaan, tim berhasil mendapatka 3 truk yang mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen.

Modus yang dilakukan dengan menempatkan burung pada kotak minuman, keranjang, maupun sangkar kucing yang ditutupi karung goni.

“Lalu kotak-kotak tersebut diletakkan di bagian belakang kursi sopir,” tambah Rahmat Hidayat, Kepala Resort Konservasi Wilayah 7 Surabaya.

Dari keterangan para sopir, mereka hanya dititipi barang tersebut, dan setibanya di pelabuhan akan ada pihak lain yang mengambilnya. Setelah ditunggu hingga pukul 21.00 WIB, sopir dan seluruh barang bukti diamankan  di Kantor BBKP Surabaya Wilker Perak.

Ada 193 ekor burung yang berhasil diamankan, terdiri atas 17 ekor Kepodang, 66 ekor Jalak Tunggir Merah, 7 ekor Tuwur Sulawesi, 6 ekor Pungguk Tutul, 2 ekor Sikatan Bakau, 75 ekor Madu Hitam, 4 ekor Kakatua Alba, 4 ekor Nuri Bayan, 15 ekor Nuri Maluku, dan 14 ekor Betet Kelapa Paruh Besar.

TH, 42 tahun, Portir Kapal, yang membawa satwa-satwa dilindungi selanjutnya diperiksa di Satreskrim Polres KPPP Tanjung Perak. Sedangkan 2 orang pembawa burung-burung yang tidak dilindungi undang undang dimintai keterangan di BBKP Surabaya Wilker Perak.

Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini