Jumat, 17 Juli 2020
Barito Utara, 17 Juli 2020. Balai KSDA Kalimantan Tengah melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Kukang (Nycticebus menagensis) di kawasan Cagar Alam Pararawen I dan II. Satwa dilindungi berkelamin jantan tersebut merupakan hasil serahan warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Sebelum pelepasliaran, BKSDA memeriksa kesehatan satwa dilindungi tersebut dalam kondisi baik dengan berat badan dan suhu tubuh normal, struktur gigi yang lengkap serta mengecek kelayakan tempat pelepasliaran yang selanjutnya akan menjadi habitat mereka.
Cagar Alam Pararawen I dan II yang dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena area tersebut status perlindungannya sudah jelas dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan satwa yang akan dilepasliarkan serta mempunyai cukup sumber pakan, tempat untuk bertengger dan bersarang, serta kondisinya mendukung perkembangbiakan satwa.
Perjalanan panjang petugas menyusuri sungai dan menembus lebatnya hutan di Cagar Alam Pararawen sehingga kami harus memindahkan kukang ke kandang dari kertas kardus yang telah diberi lubang udara dan dibawa dengan cara digendong untuk menghindari satwa tersebut stress dan dehidrasi selama perjalanan. Dengan sorot matanya yang bercahaya, kukang tampak ceria ketika dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Ia langsung menggelayut di pohon dan menikmati kehidupan barunya di alam bebas.
Kukang (Nycticebus sp) merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Apendiks 1 oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Di Indonesia terdapat tiga jenis kukang yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, kukang jawa masuk kategori Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam. Untuk kukang sumatera dan kukang kalimantan berstatus Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.
Apapun Alasannya, Hidup Satwa Liar Sudah Seharusnya di Alam Bebas
Sumber: Agung Setiawan, Seksi Konservasi Wilayah III, Balai KSDA Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0