Evakuasi Dan Translokasi Orangutan Sumatera di Aceh Tamiang

Kamis, 16 Mei 2019

Aceh Tamiang, 15 Mei 2019. Personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Resot Konservasi Wilayah 12 Langsa  bersama Tim Orangutan Information Center (OIC) dibantu oleh masyarakat pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019 melakukan evakuasi terhadap Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang masuk ke Kebun Durian milik masyarakat di Desa Alur Selelas Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Orangutan Sumatera yang berhasil diselamatkan 1ekor induk berjenis kelamin betina dan seekor orangutan jantan berjenis kelamin jantan yang merupakan anak (masih dalam pelukan saat proses penyelamatan) dari induk orangutan sumatera tersebut.  Hasil pemeriksaan kondisi kesehatan terhadap kedua orangutan sumatera tersebut yang dilakukan oleh Tim Dokter Hewan OIC dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasaliarkan kembali. Maka tim (Personil BKSDA Aceh dan OIC) melakukan translokasi pada hari yang sama di Desa Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini