Kamis, 01 Februari 2018
Jakarta, 1 Febuari 2018 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 1 Februari 2018. KLHK membangun Call Center di 74 Balai (Besar) Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kejelasan untuk melapor apabila terjadi konflik antara satwa liar-manusia, adanya indikasi perdagangan, atau pemeliharaan satwa liar tanpa izin, kematian satwa, satwa yang ditemukan terjerat, sakit, dan sebagainya.
Melalui nomor Call Center Ditjen KSDAE, masyarakat dapat melaporkan secara langsung via telepon/sms berbagai bentuk gangguan di kawasan konservasi, seperti illegal logging, perambahan, dan sebagainya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, saat memberikan keterangan pers di Kantor KLHK, Jakarta (1/02/2018) menegaskan bahwa call center yang dibangun di tiap daerah ini untuk memudahkan KLHK merespons secepat mungkin pelanggaran konservasi yang terjadi di lapangan.
“Selain membangun call center, saya juga minta 74 Unit Pelaksana Teknis KSDAE di daerah untuk membuat WA Grup dengan media agar isu konservasi cepat ditangkap oleh publik”, jelas Wiratno.
Ditambahkan Wiratno, selain membangun call center, KLHK juga sedang membuat aplikasi smartphone untuk pengaduan masyarakat yang sebentar lagi akan diluncurkan. Aplikasi ini akan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum secara langsung.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Quick Respons melalui website: www.ksdae.menlhk.go.id , email: datakonservasi@gmail.com, Facebook: Direktorat Jenderal KSDAE, Instagram: @biodiversity_of_indonesia dan Twitter: @ditjenksdae ataupun datang langsung ke Kantor Ditjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Upaya lain yang dilakukan Ditjen KSDAE adalah bekerjasama dengan POLRI, Tim CyberCrime POLRI, LSM, dan aktifis lingkungan, untuk mengawal proses hukum terhadap perburuan satwa liar, perdagangan satwa, dan penyiksaan satwa liar yang dilindungi. Juga melalui peningkatan kerjasama dengan semua pintu keluar, seperti Angkasa Pura, Bea Cukai, Karantina Hewan, pelabuhan, kantor imigrasi di perbatasan serta perusahaan ekspedisi barang untuk, melakukan pengecekan dan penindakan bagi pembawa barang-barang yang terbukti berisi satwa liar.
SIARAN PERS
Nomor : SP. 61 /HUMAS/PP/HMS.3/02/2018
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5