Senin, 31 Januari 2022
Salak, 31 Januari 2022. Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Siranggas pada Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe tentang adanya salah satu warga di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, yang memelihara satwa liar dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang). Kemudian petugas langsung menuju lokasi, pada Senin 24 Januari 2022, untuk memastikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Setelah diberikan penyuluhan oleh petugas terkait satwa dan tumbuhan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dimana kukang termasuk salah satu dari satwa yang dilindungi, akhirnya Marihot Berutu, pemilik kukang, dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya tersebut.
Marihot Berutu dalam keterangannya kepada petugas menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukannya saat merayap di atas kabel tiang listrik di depan kediamannya. Kemudian Marihot mengamankan dan sempat memeliharanya selama 3 Bulan. Marihot tidak mengetahui bila kukang merupakan satwa yang dilindungi.
Setelah dilakukan observasi dan diketahui bahwa kukang dewasa tersebut berjenis kelamin jantan, maka petugas segera melakukan evakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum nantinya di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5