8 Box Daging Penyu Gagal Diselundupkan

Senin, 08 April 2019

Denpasar, 8 April 2019. Upaya peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi Undang- Undang berhasil digagalkan Balai KSDA Bali bersama dengan Polsek Kawasan Laut Padangbai, Balai Karantina Ikan dan Balai Karantina Pertanian pada Sabtu, 6 April 2019 pukul 16.00 Wita. Kejadian bermula saat Anggota piket Polsek Kawasan Laut Padangbai melakukan pemeriksaan terhadap truk berukuran sedang dengan nomor polisi DK 8665 J (plat lama DK 9539 AY) di Pos 2 pelabuhan laut Padangbai. Truk tersebut mengangkut ikan kerapu sebagaimana tercatat dalam dokumen angkut. Selanjutnya oleh petugas piket diserahkan ke petugas Karantina Ikan Padangbai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas Karantina Ikan melakukan pemeriksaan, ditemukan kelebihan kemasan sebanyak 8 box (280 kg) yang dikemas dalam sterefom tanpa dokumen.

Dalam box tersebut petugas memastikan bahwa barang yang ada di dalam box tersebut bukan ikan kerapu, melainkan diduga daging penyu. Selanjutnya Petugas karantina ikan segera melakukan koordinasi dengan petugas Resort KSDA Padangbai. Petugas Balai KSDA Bali segera melakuka identifikasi daging tersebut dan memastikan dapat bahwa daging tersebut adalah daging penyu.

Setelah melakukan koordinasi dan meminta keterangan pelaku KKL yang berasal Sumba Barat NTT, didapatkan informasi bahwa barang tersebut dimuat dari pelabuhan penyeberangan Sape, Bima pada hari Rabu, 3 April 2019 sekira pukul 22.00 Wita. Mengangkut muatan ikan dengan tujuan Mataram sebanyak 60 box, dan dengan tujuan Padang Galak (Denpasar) sebanyak 31 box. Truk tersebut disewa dengan harga Rp. 2.500.000,- dan pelaku tidak mengetahui ada daging penyu di dalam box tersebut.

Atas kejadian ini kemudian bersama petugas Karantina Ikan, Balai KSDA Bali menyerahkan ke Polsek Kawasan Laut Padangbai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti hasil sitaan, hari ini Senin, 08 April 2019 diserahkan Polsek Kawasan Laut Padangbai kepada Balai KSDA Bali disaksikan Balai Karantina Ikan dan Balai Karantina Pertanian.

Sumber : Balai KSDA Bali
Call Center Balai KSDA Bali : 081246966767

Penanggung jawab berita :
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali
I Ketut Catur Marbawa, S.Hut., M.Si. - 08123963008

Informasi lebih lanjut hubungi :
Budhy Kurniawan S.Hut. (Kepala Balai KSDA Bali) - 081236090739


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini