Pemangsa Muda Dari Pasir Datar

Rabu, 05 April 2017

Bogor, 5 April 2017. Petugas (PEH, POLHUT, dan JFU) Bidang PTN Wilayah II Sukabumi menjumpai individu muda baru yang teramati sedang soaring saat monitoring elang jawa di site monitoring Cimungkad (Pasir Datar) pada tanggal 30 Maret 2017. Kehadiran burung pemangsa muda di Pasir Datar ini terasa spesial karena merupakan daerah yang pernah ditinggali oleh sang penemu elang jawa, namun dibalik itu kelestarian jenis raptor (burung pemangsa) ini masih dirasa cukup rawan karena maraknya perdagangan liar. Salah satu cara pengamanan elang jawa adalah dengan melakukan pengamanan di sarangnya karena di sarang ini yang paling rawan untuk diambil oleh para pemburu anakan elang jawa. Dengan penemuan individu muda baru ini merupakan kabar gembira bagi pengelola TNGGP, selain individu baru yang dijumpai di Pasir Datar juga teramati 3 individu baru di wilayah Resort PTN Bodogol, Resort PTN Cimande dan Resort PTN Cisarua yang teramati oleh PEH Bidang PTN Wilayah III Bogor. 

Pengelolaan elang Jawa di TNGGP dilaksanakan dalam bentuk pembinaan habitat dan monitoring populasi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), berdasarkan SK Direktur Jenderal PHKA nomor: SK.132/IV-KKH/2011 tanggal 8 Juli 2011 untuk 14 spesies satwa prioritas dengan target peningkatan populasi 3 % selama 2010 - 2014 dan SK Dirjen PHKA No. 200/IV/KKH/2015 untuk 25 spesies satwa prioritas dengan target peningkatan populasi 10 % selama 2015 - 2019.

Status konservasi elang jawa yang endemik jawa ini termasuk kategori endangered (terancam punah) dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resource) dan tercantum dalam Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Dalam lingkup nasional, elang jawa termasuk satwa yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Undang-Undang No. 5 tahun 1990. Kelestarian elang jawa di habitatnya merupakan tanggung jawab bersama, lebih bijak jika tidak menjadikan elang jawa sebagai hewan peliharaan, sehingga akan mengurangi jumlah permintaan elang Jawa di perdangangan satwa illegal.

Pasir Datar mengingatkan kepada keluarga Bartels dari negeri “kincir angin” Belanda yang dikenal sebagai penemu elang jawa (Nisaetus bartelsi). Keluarga Bartels yaitu Max Eduard Gottlieb Bartels/ MEG Bartels (24 januari 1871 – 7 April 1936) dan Dr. Max Bartels (7 Juni 1902 – 6 Oktober 1943) telah menemukan 21 spesies baik berupa burung, kelelawar, dan tikus (Andono, 2012). Elang jawa menjadi satwa nasional sejak tahun 1993 dan dikenal sebagai “Sang Garuda” yang merupakan lambang negara kita Indonesia.

Sumber Info : Robi Rizki Zatnika, A.Md. – PEH Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini