Nelayan Pengguna Pukat Cincin Ditangkap Tim Patroli Balai TN Komodo

Rabu, 31 Oktober 2018

Labuan Bajo, 31 Oktober 2018. Tim Patroli Taman Nasional Komodo berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan Pukat Cincin (Purse Seine) di Perairan Gilimotang Taman Nasional Komodo, pada hari Selasa 30 Oktober 2018 pukul 18.00 WITA. Perairan Gilimotang merupakan zona perlindungan bahari yakni zona non-ekstraktif dan hanya diperbolehkan untuk pemantauan, penelitian dan wisata alam secara terbatas.

Pukat cincin sendiri, adalah salah satu alat tangkap yang dilarang penggunaannya di dalam kawasan TN. Komodo, karena cara kerjanya yang sangat merusak. Pukat ini umumnya berbentuk empat persegi panjang tanpa kantong dengan banyak cincin di bagian bawahnya. Pukat ini dioperasikan dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring. Selanjutnya, jaring bagian bawah dikerucutkan sehingga ikan akan terkurung, namun pada saat yang sama banyak terumbu karang yang rusak terkena tali pukat.

Tertangkapnya para nelayan yang berasal dari Bima dan Mauponggo ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas illegal di sekitar perairan Gilimotang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang beranggotakan Polhut BTNK, anggota Subden B Pelopor Satbrimob Polda NTT serta personil Polres Manggarai Barat kemudian melakukan patroli mendadak dan mendapati pelaku sedang beraktivitas di wilayah tersebut. Dari dua kapal nelayan ini, tim patroli mendapatkan barang bukti berupa 2 buah pukat cincin dan sejumlah ikan hasil tangkapan. Setelah diamankan di Pos Jaga Loh Baru, hari ini para pelaku dibawa ke Labuan Bajo untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini