Repatriasi Satwa Indonesia dari Filipina

Balai KSDA Sulawesi Utara
Repatriasi Satwa Indonesia dari Filipina

Bitung, 30 Juli 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Perwakilan RI di Filipina, telah memulangkan kembali 91 (sembilan puluh satu) individu satwa endemik Indonesia yang terdiri dari reptil : 2 ekor biawak Maluku (Varanus rainerguentheri), 3 ekor bengkarung (Tiliqua spp), mamalia : 2 ekor walabi (Dorcopsis hogeni), aves : 3 ekor Kasuari (Casuarius unappendiculatus), 4 ekor Julang Papua (Rhytceros plicatus), 1 ekor pergam (Ducula pinon), 10 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 39 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita) serta 28 ekor burung paruh bengkok lainnya. Satwa-satwa tersebut tiba dalam kondisi sehat di Pelabuhan Bitung Sulut pada Kamis, 30 Juli 2020 dini hari, dan akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) selaku Management Authority (MA) CITES Indonesia menerima informasi dari CITES MA Filipina bahwa ada lebih dari 400 individu satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Berdasarkan identifikasi jenis satwa, Direktur KKH telah memberikan konfirmasi asal usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur kepada Department of Environtment and Natural Resources (DENR). Selanjutnya, Pengadilan Maty City, pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan kepada Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8., dan pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk melakukan pemulangan satwaliar tersebut ke Indonesia. Selanjutnya dengan dukungan intesif Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di Jenewa, Direktorat Astara, KBRI Manila dan KJRI Davao, dilakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Filipina di berbagai kesempatan. Di tingkat nasional, koordinasi dilakukan Kementerian LHK khususnya Ditjen KSDAE (cq Dit KKH), Ditjen Gakkum (cq Dit PPH), Setjen (cq Biro KLN), dengan Kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, cq Ditjen Bea Cukai, dan berbagai pihak yag memiliki otorita dalam pengembalian satwa tersebut ke Indonesia. Selama proses pengadilan, satwa tersebut dititiprawatkan di The Davao Crocodile Park di bawah supervise KJRI Davao dan DENR region IX hingga saat pemberangkatan dari Davao tanggal 27 Juli 2020 pukul 19.00 Waktu Davao.

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini