Rabu, 20 November 2024 BBKSDA Jawa Timur
Surabaya, 18 November 2024. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan translokasi satwa liar dilindungi jenis Komodo (Varanus komodoensis) ke Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Senin (18/11). Satwa tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 Maret 2024 yang lalu. Selanjutnya satwa reptil tersebut dititipkan ke Kandang transit - Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur.
Proses hukum tindak pidana dalam kasus ini, telah Inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 862/Pid.Sus/LH/2024/PN Sby, tanggal 11 Juli 2024, dimana menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Dan menetapkan barang bukti berupa seekor Komodo dalam keadaan hidup, dikembalikan ke negara melalui BBKSDA Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan kandang transit WRU-BBKSDA Jawa Timur dan uji tes geneologi satwa dari Laboratorium Sistematika Hewan, Fakultas Biologi UGM, 30 April 2024, bahwa satwa Komodo ini memiliki habitat alami di Pulau Flores bagian Utara.
Proses translokasi satwa dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 November 2024 menggunakan KM Darma Rucitra VIII dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Komodo akan menjalani proses habituasi di lokasi pelepasliaran Komodo di Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung, Pulau Ontoloe, NTT.
Menurut Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, translokasi dan pelepasliaran Komodo ke habitat alaminya merupakan langkah dan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar hasil penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Selain itu, pelepasliaran satwa ini juga dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Tahun 2024 serta sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangatlah penting.
“Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda,” imbuhnya.
BBKSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya serta instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Komodo. Terima kasih juga disampaikan kepada Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional Komodo, Komodo Survival Program (KSP) dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan menerima translokasi satwa liar jenis Komodo ke habitatnya.
Pihak BBKSDA Jatim akan selalu berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa.
Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5