Perizinan

Pemanfaatan Air dan Energi Air

Dalam konsep siklus hidrologi sumberdaya air, hutan merupakan pengatur tata air (hidro-orologi) dan penyedia air bagi masyarakat di hulu maupun pengguna air lainnya di bagian hilir.

Pemanfaatan air dari kawasan hutan telah banyak dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta baik untuk keperluan yang bersifat komersial maupun non komersial. Bahkan, dimensi pemanfaatannya pun tidak hanya terbatas dalam bentuk massa, tetapi juga jasa alirannya. Dalam perkembangan berikutnya mulailah dikenal 2 (dua) bentuk pemanfaatan sumberdaya air, yaitu pemanfaatan air dan pemanfaatan energi air.

Pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai lebih dari 1%. Hal ini menjadi tantangan tersendiri terhadap pencapaian MDG’s dimana salah satunya adalah akses terhadap air minum. Terbukti pada tahun 2009, akses aman air minum tidak tercapai, dimana target MDG’s adalah 67%. Konsekuensi logis yang timbul adalah tuntutan kinerja pengelolaan sumberdaya alam (termasuk sumberdaya air) harus ditingkatkan.  Tuntutan tersebut dijawab oleh pemerintah dengan berbagai upaya, dimana salah satunya adalah menstimulasi kinerja pengelolaan sumberdaya alam, khususnya air melalui perumusan kebijakan.

Saat ini, kebijakan terkait pemanfaatan air dan energi air berupa Permenhut tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam telah dirumuskan dan sedang dalam tahap finalisasi. Permenhut (draft) ini sendiri lahir sebagai perwujudan dari amanat dalam PP 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA. Beberapa poin penting dalam draft Permenhut tersebut antara lain: (1) pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan di semua blok (kecuali blok perlindungan) di suaka margasatwa, taman wisata alam, tahura dan di semua zona (kecuali zona inti dan rimba) di taman nasional, (2) pemanfaatan air dan energi air dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan dan hasil inventarisasi sumberdaya air, (3) pemanfaatan air dan energi air dilakukan melalui mekanisme perizinan.